Kepala Bidang Keuangan BPJS Ketenagakerjaan raih gelar Magister di Prodi Ekonomi Syariah UIN Alauddin Makassar

  • 02 November 2022
  • 03:46 WITA
  • Administrator
  • Berita

Kamis tanggal 27 Oktober 2022 jam 13.00 WITA, Program Studi Magister Ekonomi Syariah menggelar Ujian Kualifikasi Tertutup (Munaqasyah) atas nama mahasiswa Muhammad Risal. Pria kelahiran Itterung-Bone ini berhasil mempertahankan hasil penelitiannya yang berjudul  “Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berbasis Konsep Al-‘Adl dalam Mewujudkan Kesejahteraan Pekerja di Kota Makassar” di hadapan para penguji yaitu: Prof. Dr. H. Syahrir Mallongi, M. Si., Dr. Syahruddin, M. Si, Dr. H. Abdul Wahid Haddade, Lc., M. HI., dan Dr. Alim Syariati, M. Si.

Dalam tesis penelitiannya, peneliti merilis hasil temuannya bahwa konsep keadilan pada jaminan sosial ketenagakerjaan dibagi dalam tiga konsep utama yaitu: Al-‘Adl, al-Mizan, dan Al-Qisth. Term Al-‘Adl menekankan pada keadilan yang bersifat non material yang berarti sama dalam perlakuan hukum. Adapun term Al-Mizan diartikulasikan sebagai persamaan dalam kualitas atau jumlah. Sedangkan Al-Qisth dimaknai dengan keadilan secara proporsional dalam arti bahwa tidak mesti harus sama dalam jumlah dan manfaat yang mesti diterima oleh para pekerja.

Dari hasil temuan itu disimpulkan bahwa keadilan yang diterapkan selama ini oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar ada pada keadilan al-Mizan dan al-Qisth. Hal ini dibuktikan dalam beberapa pengajuan klaim yang dilakukan oleh peserta dapat direalisasikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan pemberian yang sama dalam jumlah/nominal dana yang diterima. Sementara term keadilan dalam bentuk al-‘Adl berdasarkan hasil amatan peneliti belum terpenuhi dengan baik disebabkan masih ada perbedaan pembatasan syarat usia kepesertaan antara segmen BPU (Bukan Penerima Upah) dan PU (Penerima Upah) dalam mengikuti program. Di sisi lain, masih ada kesan primordial dan perbedaan pemberian manfaat terkait masa perlindungan ketika terjadi tunggakan iuran.

Sebagai peneliti sekaligus Kepala Bidang Keuangan pada Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, beliau merekomendasikan tentang perlunya merekonstruksi kembali dan membuat kebijakan dalam bentuk undang-undang tentang manfaat dan persyaratan kepesertaan yang tidak lagi membeda-bedakan segmen pekerja antara Bukan Penerima Upah (BPU) dan Penerima Upah PU). Di samping itu, beliau juga menyarankan agar BPJS ketenagakerjaan melakukan inovasi dalam hal peningkatan jumlah layanan dan peningkatan kapasitas petugas BPJS Ketenagakerjaan sehingga para petugas menjadi lebih berkompeten dan lebih profesional dalam menjalankan amanah yang dibebankan di atas pundaknya.

Ujian Kualifikasi Akhir (Munaqasyah) ini berlangsung kurang lebih dua jam karena alotnya diskusi antara peneliti dan dewan penguji (Munaqisy). Ujian ini ditutup dengan penyampaian nilai akhir ujian, pesan-pesan akademik dari Ko-Promotor, dan photo bersama.

AWH