Kamis tanggal 27 Oktober 2022 jam 13.00 WITA, Program Studi
Magister Ekonomi Syariah menggelar Ujian Kualifikasi Tertutup (Munaqasyah)
atas nama mahasiswa Muhammad Risal. Pria kelahiran Itterung-Bone ini berhasil
mempertahankan hasil penelitiannya yang berjudul “Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berbasis
Konsep Al-‘Adl dalam Mewujudkan Kesejahteraan Pekerja di Kota Makassar” di
hadapan para penguji yaitu: Prof. Dr. H. Syahrir Mallongi, M. Si., Dr. Syahruddin,
M. Si, Dr. H. Abdul Wahid Haddade, Lc., M. HI., dan Dr. Alim Syariati, M. Si.
Dalam tesis penelitiannya, peneliti merilis hasil temuannya
bahwa konsep keadilan pada jaminan sosial ketenagakerjaan dibagi dalam tiga
konsep utama yaitu: Al-‘Adl, al-Mizan, dan Al-Qisth. Term Al-‘Adl
menekankan pada keadilan yang bersifat non material yang berarti sama dalam
perlakuan hukum. Adapun term Al-Mizan diartikulasikan sebagai persamaan
dalam kualitas atau jumlah. Sedangkan Al-Qisth dimaknai dengan keadilan
secara proporsional dalam arti bahwa tidak mesti harus sama dalam jumlah dan
manfaat yang mesti diterima oleh para pekerja.
Dari hasil temuan itu disimpulkan bahwa keadilan yang
diterapkan selama ini oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar ada pada
keadilan al-Mizan dan al-Qisth. Hal ini dibuktikan dalam beberapa
pengajuan klaim yang dilakukan oleh peserta dapat direalisasikan oleh pihak
BPJS Ketenagakerjaan dengan pemberian yang sama dalam jumlah/nominal dana yang
diterima. Sementara term keadilan dalam bentuk al-‘Adl berdasarkan hasil
amatan peneliti belum terpenuhi dengan baik disebabkan masih ada perbedaan
pembatasan syarat usia kepesertaan antara segmen BPU (Bukan Penerima Upah) dan
PU (Penerima Upah) dalam mengikuti program. Di sisi lain, masih ada kesan
primordial dan perbedaan pemberian manfaat terkait masa perlindungan ketika
terjadi tunggakan iuran.
Sebagai peneliti sekaligus Kepala Bidang Keuangan pada Kantor
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, beliau merekomendasikan tentang perlunya merekonstruksi
kembali dan membuat kebijakan dalam bentuk undang-undang tentang manfaat dan
persyaratan kepesertaan yang tidak lagi membeda-bedakan segmen pekerja antara
Bukan Penerima Upah (BPU) dan Penerima Upah PU). Di samping itu, beliau juga
menyarankan agar BPJS ketenagakerjaan melakukan inovasi dalam hal peningkatan
jumlah layanan dan peningkatan kapasitas petugas BPJS Ketenagakerjaan sehingga
para petugas menjadi lebih berkompeten dan lebih profesional dalam menjalankan
amanah yang dibebankan di atas pundaknya.
Ujian Kualifikasi Akhir (Munaqasyah) ini berlangsung kurang
lebih dua jam karena alotnya diskusi antara peneliti dan dewan penguji (Munaqisy).
Ujian ini ditutup dengan penyampaian nilai akhir ujian, pesan-pesan akademik
dari Ko-Promotor, dan photo bersama.
AWH