Training of Trainers (ToT) Pasar Modal Syariah

  • 19 September 2019
  • 12:00 WITA
  • Administrator
  • Berita

Dalam rangka pengembangan wawasan keilmuan mahasiswa dan dosen mengenai Pasar Modal Syariah, Program Studi Magister Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Alauddin Makassar melaksanakan kegiatan Training of Trainers (ToT) Pasar Modal Syariah pada tanggal 19 September 2019. Kegiatan ini diprakarsai oleh Program Studi Magister Ekonomi Syariah bekerjasama dengan Ikatan Ahli Ekonomi Indonesia (IAEI) Wilayah Sulawesi Selatan dan Bursa Efek Indonesia. Turut hadir pada acara tersebut Direktur Pascasarjana yaitu Bapak Prof. Dr. H.M. Galib, M. M.A., Ketua Dewan Pengurus Wilayah Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Sulawesi Selatan Prof. Dr. H.M. Nasir Hamzah, S.E., M.Si, dosen dan mahasiswa yang konsen dengan perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia.

Dalam sambutannya, Ketua Dewan Pengurus Wilayah Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Sulawesi Selatan yaitu Prof. Dr. H.M. Nasir Hamzah, S.E., M.Si. mengatakan bahwa kegiatan seperti ini patut diapresiasi karena kegiatan ToT ini merupakan pertama kali digelar di Sulawesi Selatan setelah terbentuknya organisasi IAEI Wilayah Sulawesi Selatan. Di samping itu, kegiatan ini memberi pencerahan kepada mahasiswa dan dosen dalam hal pasar modal syariah di Indonesia. Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Pascasarjana pada saat beliau menyampaikan sambutannya bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengembangan wawasan keilmuan mahasiswa, dosen, dan kepada siapa saja yang memiliki animo untuk kajian ekonomi Syariah  

Pada sesi Training of Trainers, pemateri memberikan pengenalan lebih awal tentang Pasar Modal Syariah dalam perspektif Bursa Efek Indonesia yang disampaikan oleh Derry Yustria, S.E., M,B.A. Dalam paparannya, beliau mengungkap lebih awal tentang Pasar Modal Syariah karena banyak dari kalangan muslim sendiri yang belum memahami tentang Pasar Modal Syariah. Pasar modal syariah adalah pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah antara lain: Larangan terhadap setiap transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan (garar) dan instrumen atau efek yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal.

Mohammad B. Teguh dari  Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dalam paparannya mengungkapkan bahwa ada perbedaan mendasar antara Pasar Modal Syariah dengan Pasar Modal Konvensional. Beliau mengatakan bahwa pasar modal syariah tidak mengenal kegiatan perdagangan semacam short selling, beli atau jual dalam waktu yang sangat singkat untuk mendapatkan keuntungan antara selisih jual dan beli. Pemegang saham syariah merupakan pemegang saham untuk jangka waktu relatif panjang. Pola pemilikan saham yang demikian membawa dampak positif. Perusahaan tentunya akan mendapatkan pemegang saham yang jelas lebih menaruh perhatian dan mempunyai rasa memiliki, ini akan menjadi kontrol yang efektif. Perusahaan dan pemegang saham merupakan mitra yang saling menghargai dan mengingatkan, sehingga komunikasi kedua pihak akan bertemu pada upaya mencapai kebaikan bagi kedua belah pihak. Karakteristik pemilikan saham syariah yang hanya mengutamakan pencapaian keuntungan yang akan dibagi atau kerugian yang akan ditanggung bersama (profit-loss sharing), tidak akan menciptakan fluktuatif kegiatan perdagangan yang tajam dan bersifat spekulasi. Perbedaan mendasar lainnya antara pasar modal konvensional dan pasar modal syariah dapat dilihat pada instrumen dan mekanisme transaksinya, sedangkan perbedaan nilai indeks saham syariah dengan nilai indeks saham konvensional terletak pada kriteria saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah.

Pemateri ketiga mengelaborasi tentang Seluk Beluk Pasar Modal Syariah via online khususnya dari sisi pola rekruitmen dan registrasi sebagai anggota Pasar Modal Syariah. Pada Sesi ketiga ini kebanyakan dilakukan simulasi dan tanya jawab. Pada sesi ini, para peserta diberi kesempatan mensimulasikan apa yang telah didapatkan dalam pelatihan. Di samping itu, dibuka sesi tanya jawab untuk mengeksplorasi sejauhmana daya tangkap dan daya serap peserta dari materi yang diberikan oleh pembicara serta memberikan kritik dan saran konstruktif demi kematangan gagasan yang dipaparkan oleh para pemateri.

AWH