Dalam rangka pengembangan wawasan keilmuan mahasiswa dan
dosen mengenai Pasar Modal Syariah, Program Studi Magister Ekonomi Syariah
Pascasarjana UIN Alauddin Makassar melaksanakan kegiatan Training of Trainers (ToT) Pasar Modal Syariah
pada tanggal 19 September 2019. Kegiatan ini diprakarsai oleh Program Studi
Magister Ekonomi Syariah bekerjasama dengan Ikatan Ahli Ekonomi Indonesia
(IAEI) Wilayah Sulawesi Selatan dan Bursa Efek Indonesia. Turut hadir pada acara
tersebut Direktur Pascasarjana yaitu Bapak Prof. Dr. H.M. Galib, M. M.A., Ketua
Dewan Pengurus Wilayah Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Sulawesi Selatan Prof.
Dr. H.M. Nasir Hamzah, S.E., M.Si, dosen dan mahasiswa yang konsen dengan
perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia.
Dalam sambutannya, Ketua Dewan Pengurus Wilayah Ikatan
Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Sulawesi Selatan yaitu Prof. Dr. H.M. Nasir Hamzah,
S.E., M.Si. mengatakan bahwa kegiatan seperti ini patut diapresiasi karena
kegiatan ToT ini merupakan pertama kali digelar di Sulawesi Selatan setelah
terbentuknya organisasi IAEI Wilayah Sulawesi Selatan. Di samping itu, kegiatan
ini memberi pencerahan kepada mahasiswa dan dosen dalam hal pasar modal syariah
di Indonesia. Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Pascasarjana pada saat
beliau menyampaikan sambutannya bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari
pengembangan wawasan keilmuan mahasiswa, dosen, dan kepada siapa saja yang
memiliki animo untuk kajian ekonomi Syariah
Pada sesi Training of Trainers, pemateri memberikan
pengenalan lebih awal tentang Pasar Modal Syariah dalam perspektif Bursa Efek
Indonesia yang disampaikan oleh Derry Yustria, S.E., M,B.A. Dalam paparannya,
beliau mengungkap lebih awal tentang Pasar Modal Syariah karena banyak dari
kalangan muslim sendiri yang belum memahami tentang Pasar Modal Syariah. Pasar modal syariah
adalah pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah antara lain: Larangan terhadap
setiap transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan (garar)
dan instrumen atau efek yang
diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal.
Mohammad
B. Teguh dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Pusat dalam paparannya mengungkapkan bahwa ada perbedaan mendasar antara Pasar
Modal Syariah dengan Pasar Modal Konvensional. Beliau mengatakan bahwa pasar modal syariah tidak mengenal kegiatan perdagangan semacam short selling,
beli atau jual dalam waktu yang sangat singkat untuk mendapatkan keuntungan
antara selisih jual dan beli. Pemegang saham syariah merupakan pemegang saham
untuk jangka waktu relatif panjang. Pola pemilikan saham yang demikian membawa dampak
positif. Perusahaan tentunya akan mendapatkan pemegang saham yang jelas lebih
menaruh perhatian dan mempunyai rasa memiliki, ini akan menjadi kontrol yang
efektif. Perusahaan dan pemegang saham merupakan mitra yang saling menghargai
dan mengingatkan, sehingga komunikasi kedua pihak akan bertemu pada upaya
mencapai kebaikan bagi kedua belah pihak. Karakteristik pemilikan saham syariah
yang hanya mengutamakan pencapaian keuntungan yang akan dibagi atau kerugian
yang akan ditanggung bersama (profit-loss sharing), tidak akan
menciptakan fluktuatif kegiatan perdagangan yang tajam dan bersifat spekulasi. Perbedaan mendasar lainnya antara pasar modal konvensional dan pasar modal
syariah dapat dilihat pada instrumen dan mekanisme transaksinya, sedangkan
perbedaan nilai indeks saham syariah dengan nilai indeks saham konvensional
terletak pada kriteria saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip dasar
syariah.
Pemateri ketiga mengelaborasi tentang Seluk Beluk Pasar
Modal Syariah via online khususnya dari sisi pola rekruitmen dan registrasi
sebagai anggota Pasar Modal Syariah. Pada Sesi ketiga ini kebanyakan dilakukan simulasi
dan tanya jawab. Pada sesi ini, para peserta diberi kesempatan mensimulasikan
apa yang telah didapatkan dalam pelatihan. Di samping itu, dibuka sesi tanya
jawab untuk mengeksplorasi sejauhmana daya tangkap dan daya serap peserta dari
materi yang diberikan oleh pembicara serta memberikan kritik dan saran
konstruktif demi kematangan gagasan yang dipaparkan oleh para pemateri.
AWH